Hukum Pajak

1.                                                         HUKUM   PAJAK


NEGARA


PENERIMAAN NEGARA
antara lain PAJAK = HAK


MASYARAKAT :
PEMBAYAR PAJAK                                                                      PEMERINTAH                     KAS
(WAJIB PAJAK)                                                      NEGARA                                                                                                                                                                                                                                             NEGARA

BELANJA NEGARA :KEWAJIBAN



  1. DASAR :
R.Santoso Brotodiharjo. S.H (PENGANTAR ILMU HUKUM PAJAK PT BLESCO BANDUNG 1986-h.1)
HUKUM PAJAK :
“ Hukum pajak yang juga disebut hokum fiskal, adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembalikepada masyarakat dengan melalui Kas Negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hokum antara Negara dan orang-orang ayau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya sering disebut wajib pajak).”

  1. Prof. Dr. Rohmat Soemitro. S.H. (DASR-DASAR HUKUM PAJAK dan PAJAK PENDAPATAN 1944 “ ERESCO “ N.V. Bandung 1963 :
DEFINISI PAJAK :
            Bandung 1963 dikoreksi 1974 :
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaranrutin dan “surplus –surplusnya “ digunakan untuk publik saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai publik  investment.
            Definisi pajak yang diajarkan oleh sarjana lainnya , antara lain Prof. Dr. P. J.A. Adriani , Amsterdam :
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan ) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan - peraturan , dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk , dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan

  1. TUGAS HUKUM PAJAK :
  1. Memperhatikan latar belakang ekonomis dari keadaan – keadaan dalam masyarakat.
  2. Menelaah keadaan-keadaan dalam masyarakat yang dapat dihubungkan dengan pengenaan pajak.
  3. Merumuskan keadaan-keadaan masyarakat yang dapat dihubungkan dengan pengenaan pajak dalam peraturan-peraturan hukum yang bersangkutan.
  4. Menafsirkan peraturan-peraturan hokum tersebut.

  1. Karakteristik Pajak :
  • Pajak dipungut berdasarkan undang-undang dan aturan pelaksanaannya.
  • Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi (prestasi kembali) individual oleh pemerintah.
  • Pajak dipungut oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
  • Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran –pengeluaran pemerintah,yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai publik investment.
  • Pajak dapat pula mempunyai tujuan yang tidak budgeter yaitu mengatur.

  1. RETRIBUSI.

Dalam retribusi, hubungan antara pretasi yang dilakukan (dalam bentuk pembiayaan) dengan kontraprestasi itu bersifat langsung. Dalam hal ini ,pembayar retribusi justru menginginkan adanya jasa timbal secara langsung dari pemerintah. Pengenaan retribusi dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku secara umum,dan untuk menaatinya yang bersangkutan juga dapat dipaksa.
Contoh : Dalam retribusi terhadap telepon,apabila pelanggan tidak memenuhi kewajibannya maka akan ada tindakan tertentu yang bertujuan sebagai pemaksaan,seperti pengenaan denda, pemutusan hubungan untuk sementara,dan sebagainya.

 
  1. Karakteristik Retribusi :
  • Retribusi dipungut dengan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku umum .
  • Dalam retribusi,prestasi yang berupa pembayaran dari warga masyarakat akan mendapat jasa timbal secara langsung yang tertuju pada individu yang membayarnya (individual).
  • Uang hasil dari retribusi dipergunakan bagi pelayanan umum berkaitan dengan retribusi yang bersangkutan .
  • Pelaksanaannya dapat dipaksakan ,dimana paksaan itu umumnya bersifat ekonomis
  1. SUMBANGAN.
Istilah sumbangan ini mengandung pikiran,bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan untuk prestasi pemerintah tertentu. Tidak boleh dikeluarkan dari kas umum , karena prestasi itu tidak ditujukan kepada penduduk seluruhnya. Melainkan hanya untuk sebagian tertentu saja. Oleh karenanya ,maka hanya golongan tertentu dari penduduk ini sajalah yang diwajibkan membayar sumbangan ini. Hasil sumbangan digunakan untuk yang berkaitan khususnya yang berhubungan langsung dengan sumbangan tersebut.

  1. Karakteristik Sumbangan :

  • Sumbangan dipungut berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan mengikat umum.
  • Didalam sumbangan,kontraprestasi diperoleh bukan secara individual melainkan secara kelompok.
  • Pelaksanaannya dapat dipaksakan,tetapi tidak bersifat ekonomis seperti halnya dalam retribusi melainkan bersifat yuridis hanya saja paksaan di dalam pajak lebih kuat dibandingkan dengan pada sumbangan. Bagi mereka yang memenuhi syarat untuk dikenakan sumbanga nitu,dan bagi yang tidak memenihinya (melanggar ) dapat dikenakan akibat-akibat hukum tertentu.


  1. UNSUR-UNSUR-PAJAK,RETRIBUSI dan SUMBANGAN :
Unsur adalah elemen / hal –hal yang membentuk sesuatu sehingga menyebabkan sesuatu itu ada. Pajak retribusi dan sumbangan merupakan jenis pungutan. Maka semuanya mempunyai unsur-unsur yang sama. Menurut Rohmat Soemitro unsur-unsur pajak adalah :
    • adanya masyarakat. (kepentingan umum )
    • adanya undang-undang
    • pemungut pajak  
    •  penguasa masyarakat


  •   Masyarakat      mesti ada .karena pajak diadakan guna memenuhi kebutuhan bersama  (masyarakat). Atau kepentingan umum. Masyarakat sebagai ajang (tempat) untuk timbulnya pajak,disebut sebagai referensi kader timbulnya pajak.
  • Undang-undang dan peraturan lain diperlukan karena disitu tercermin adanya nilai demokrasi. Karena pembuatan undang-undang tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga melibatkan rakyat melalui wakil-wakilnya yang duduk di DPR. Dengan demikian,melalui mekanisme musyawarah antara pemerintah dan wakil-wakil rakyat,disepakati adanya undang-undang pajak. Dalam hal ini,rakyat dianggap telah menyetujui adanya pajak melalui wakil-wakil mereka. Hal ini sebenarnya juga merupakan cermin keadilan sosial,mengingat  keterlibatan rakyat itu memberikan kesempatan bagi rakyat (melalui wakilnya) untuk tidak menyetujui apabila dipandang merugikan rakyat sehingga pemerintah tidak dapat seenaknya menetapkan pajak.
  • Pemungut  pajak. Pajak adalah peralihan kekayaan dari rakyat selaku wajib pajak kepada pemerintah,tentu ada pihak yang melakukan pemungutan atau menerima peralihan kekayaan itu. Yaitu pemerintah. Pemerintah adalah penyelenggara kepentingan umum sekaligus penguasa, karena itulah pemerintah yang melakukan pengenaan dan pemungutan pajak.
  • Subyek Pajak-Wajib Pajak.   Mengingat adanya berbagai hal tidak semua rakyat itu pantas dibebani kewajiban pajak. Perlu adanya pemilihan dan batasan yang jelas terhadap hal ini yaitu adanya subyek pajak dan wajib pajak.
  • Subyek pajak adalah orang atau badan yang memenuhi syarat subyektif yaitu syarat yang melekat pada orang atau badan sesuai dengan apa yang ditentukan oleh undang-undang.
  • Wajib pajak adalah orang atu badan yang selain memenuhi syarat subyektif, juga harus memenuhi syarat obyektif. Jadi wajib pajak itu tidak hanya potensial untuk dikenakan palak. Memang lebih dari itu sudah dikenakan kewajiban untuk membayar utang pajak.
  • Obyek Pajak   sasaran yang akan dikenai ppajak atau tathestand. Tathestand adalah keadaan,peristiwa,atau perbuatan yang menurut ketentuan undang-undang dapat dikenai pajak.
  • Surat Ketetapan Pajak. Surat ketetapan pajak merupakan surat keputusan yang isinya berupa penetapan utang pajak yang harus dibayar oleh seseorang atau suatu badan. Tidak semua pajak memerlukan surat ketetapan pajak.


  1. JENIS-JENIS PAJAK :
1.      Dari segi Administratif Yuridis :
    1. Segi yuridis :
    1. Pajak Langsung (PL)
    2. Pajak Tidak Langsung (PTL)
    1. Segi Ekonomis :
1.      Beban pajak tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain : yang dikenai kewajiban dan yang dibebani (memikul) pajak sama. (pph).(pl)
2.      Beban pajak dapat dilimpahkan ke pihak lain: yang menjadi wajib pajak dan yang memikul beban pajak beda. (ppn).(PTL)
2.Titik tolak pemungutannya :
a.       Pajak Subyektif: Perhatikan subyeknya dulu, kemudian obyeknya.
b.      Pajak Obyektif: lihat obyeknya dulu,kemudian cari subyeknya.
    1. Berdasarkan sifatnya :
a.       Pajak yang bersifat pribadi (personalik)
-          memperhatikan diri serta keluarga wajib pajak. (PPh orang pribadi)
b.      Pajak yang bersifat kebendaan (zakelik):
-          Tidak memperhatikan diri wajib pajak .PBB ada keistimewaan.

    1. Wewenang pemungutannya :
a.       Pajak pusat : dipungut oleh pemerintah pusat : PPh,PPn,PPnBM,BM dan cukai.
b.      Pajak daerah : pemungutnya :
1.      Pemda TK. I : a,b,c, dan d.
2.      Pemda TK II : a,…..g.

DASAR HUKUM : UUD 1945 Pasal 23 A

Pajak Pusat
  1. UU N0.6/83.16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan .
  2. UU N0.7/83.17/2000 tentang pajak penghasilan (PPh)
  3. UU N0.8/83.18/2000 tentang pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn dan PPn BM)
  4. UU N0.12/85.12/94 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
  5. UU N0.21/97.20/2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan .
  6. UU N0.13/85.24/2000 tentang Bea Materai.
  7. Bea Masuk dan Cukai.

Pajak Daerah
(UU N0.18 th.1997 yang telah diubah dengan UU N0.34 th.2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah)

Jenis Pajak Propinsi
  1. Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air.
  2. Bea balik Nama Kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air.
  3. Bahan Bakar Kendaraan bermotor .
  4. Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air pemukaan.

Jenis Pajak Kabupaten.
  1. Pajak Hotel.
  2. Pajak Restorant
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
  7. Pajak Parkir.

  1. FUNGSI PAJAK.
    1. Fungsi Anggaran (Budgeter)
-          Sebagai alat untuk memasukkan dana yang sebesar-besarnya ke kas negara.
-          Untuk menarik dana dari masyarakat untuk dimasukkan ke kas negara.
-          Untuk menunjang terselenggaranya aktivitas pemerintahan
    1. Fungsi Mengatur (Regulerend):